Jumat, September 11, 2026

Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu, 9 Paket Narkoba Disita

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Satresnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,52 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna ungu muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Buron Dua Bulan, Pencuri Uang Rp14 Juta di Depot Kayu Prabumulih Akhirnya Dibekuk

Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

BACA JUGA :   Aksi Nekat Bakar Rumah Mertua Berujung Penangkapan, Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan

“Kami menerima informasi bahwa tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Dedy Suandy.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan delapan paket sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam rak aluminium berkaca di rumah kontrakan tersebut.

BACA JUGA :   Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Penggelapan Rp1,8 Miliar Akhirnya Dibekuk

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui narkotika tersebut diduga disiapkan untuk diperjualbelikan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Dedy Suandy.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Berburu Hadiah 5,5 Juta Dolar: Pertarungan Sengit Dua Ratu Hard Court di Final US Open

INTERAKINDO.COM - Aryna Sabalenka dan Elena Rybakina bertemu di final Grand Slam untuk kali kedua tahun ini. Di laga...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img