NEWSATU.COM — Polri menghadirkan cara baru yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian. Lewat barcode pengaduan, warga kini bisa menyampaikan laporan hanya dengan sekali scan, tanpa perlu hadir langsung ke kantor polisi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kapolri memperkuat Propam Polri sebagai garda pengawasan internal. Barcode tersebut sudah tersedia di titik pelayanan seperti SPKT, loket SKCK, hingga beberapa papan pengumuman di area publik.
Proses Mudah dalam 3 Langkah
Sistem pelaporannya dibuat sederhana supaya siapapun bisa menggunakannya:
1. SCAN QR Code yang tersedia atau kunjungi www.panduan.propam.polri.go.id
2. LAPOR dengan mengisi data, kronologi singkat, dan bukti pendukung
3. KIRIM, lalu pantau progres laporan lewat sistem digital Propam
Seluruh mekanismenya berlangsung online, pelapor tidak perlu bertemu petugas atau datang ke kantor Propam.
Setiap laporan akan masuk ke sistem Dumas Presisi dan Propam Presisi untuk ditindaklanjuti. Polri menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik, sekecil apa pun.
Identitas Pelapor 100% Aman
Polri juga menegaskan bahwa informasi pribadi pelapor tidak akan dibuka kepada siapa pun. Identitas pelapor terjamin aman dan dirahasiakan.
Keberanian masyarakat untuk melapor dianggap sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Polri yang lebih bersih, profesional, dan presisi.



