Minggu, April 20, 2025

Akibatkan 3 Pasien Tewas dalam Ritual Maut di Bogor, Ini Ancaman Bui Guru Spiritual AN

Must Read

BOGOR, interakindon.com – Polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tiga pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di Danau Kuari Cigudeg, Bogor.

AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dihubungi detikcom, Minggu (16/7).

BACA JUGA :   Bima Arya Tegaskan Kesiapan Kota Bogor Gelar Festival Komnas HAM

Yohannes mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di Danau Kuari Cigudeg, Bogor.

“Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Yohannes.

Sebelumnya diberitakan, AN ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan ritual berujung malapetaka terhadap 3 pasiennya. Polisi membeberkan pengakuan AN yang telah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam.

BACA JUGA :   KBRI Tokyo: Jepang Ingin Bangun Rumah Sakit Health Tourism di Kota Bogor

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Yohannes saat dihubungi detiknews.com, Minggu (16/7).

Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN seorang.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Turnamen Billiard Antar Petugas Pemasyarakatan se-Jatim, Perwakilan Lapas Pamekasan

SURABAYA, INTERAKINDO – Fathorrahman yang biasa di panggil Pa’ong , pemain Billiard berbakat dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, berhasil...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img