Selasa, Mei 13, 2025

Akibatkan 3 Pasien Tewas dalam Ritual Maut di Bogor, Ini Ancaman Bui Guru Spiritual AN

Must Read

BOGOR, interakindon.com – Polisi menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tiga pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di Danau Kuari Cigudeg, Bogor.

AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dihubungi detikcom, Minggu (16/7).

BACA JUGA :   Kemenparekraf Luncurkan Program Desa Kreatif, Apa Saja Syaratnya?

Yohannes mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di Danau Kuari Cigudeg, Bogor.

“Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Yohannes.

Sebelumnya diberitakan, AN ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan ritual berujung malapetaka terhadap 3 pasiennya. Polisi membeberkan pengakuan AN yang telah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam.

BACA JUGA :   BRIBAGI BERKAH, Dorong Potensi Ekositem Pasar

“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Yohannes saat dihubungi detiknews.com, Minggu (16/7).

Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN seorang.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Janji RJ dan SP3 Anak Bos Prodia Diduga Hanya Akal-Akal Saja, Rugi Belasan Miliar

Pahala Manurung. Foto : Ist/DIFANEWS JAKARTA, INTERAKINDO – AN, anak Bos Prodia kini telah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses hukum...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img