Rabu, Oktober 14, 2026

Skandal Korupsi Dana Bencana, KPK Sita Rp1,4 Miliar & Emas Batangan, Kerabat Pejabat Terjerat

Must Read

INTERAKINDO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai penanggulangan bencana.

Kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan berjalan tertunduk menuju mobil tahanan tanpa memberikan respons atas pertanyaan awak media yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK.

Meski jajaran resmi KPK belum merilis seluruh detail nama dalam jumpa pers utama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

BACA JUGA :   Pidato Prabowo Singgung Sejumlah Masalah Dalam Sidang Tahunan MPR & Sidang Bersama DPR-DPD

“Ya, terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya yang ditetapkan KPK meliputi:

  1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  3. Gery P – Pihak Swasta.
  4. Syifa NG – Pihak Swasta.

Awal Mula Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Penetapan tersangka ini berawal dari OTT yang digelar tim penindak KPK di kawasan Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10). Dalam giat tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang.

BACA JUGA :   Bersenjata dan Lengkap dengan Alat Pembobol Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar. Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Status Sekretaris Utama (Sestama) BNPB

Di antara 14 orang yang sempat diamankan, salah satunya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK mengonfirmasi bahwa Rustian masih berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang pada Rabu (14/10) sore.

“Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama sampai dengan tadi malam. Makanya hanya lima saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari BBC News Indonesia.

BACA JUGA :   Musnahkan Barang Bukti Inkra, Ini Dilakukan Kejari Prabumulih

Sikap Resmi BNPB

Menanggapi giat OTT yang menjerat jajarannya, pihak BNPB menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di KPK.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan.

Berton memastikan BNPB akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan penyidik serta menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang berlangsung.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Sihir Jalak Harupat Membara: Persib Bikin Wakil Vietnam Gigit Jari, Kokoh di Puncak ACL Two 2026

INTERAKINDO.COM — Persib Bandung sukses mengamankan kemenangan krusial 1-0 saat menjamu wakil Vietnam, Cong Viettel FC, pada matchday kedua...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img