Sabtu, Oktober 10, 2026

Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah, Pungut Biaya Melebihi Aturan

Must Read

INTERAKINDO.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :   Araujo Datang Ke Anfield Usai Konate Hengkang, Lubang Bek Tengah Liverpool Tertutup

Sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta pada Jum’at (9/10/2026).

BACA JUGA :   Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curas di Gelumbang Muara Enim

Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali. Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.

BACA JUGA :   Deteksi Varian Baru Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Lakukan WGS

Menanggapi lebih lanjut mengenai kewajiban pihak pengelola, Puji kembali menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Puji.

Kementerian Haji dan Umrah terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Jubir BGN: Bangunan Temuan Jenazah di Kendal Tak Terkait MBG

INTERAKINDO.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa bangunan yang dikaitkan dengan penemuan jenazah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img