INTERAKINDO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai penanggulangan bencana.
Kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan berjalan tertunduk menuju mobil tahanan tanpa memberikan respons atas pertanyaan awak media yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK.
Meski jajaran resmi KPK belum merilis seluruh detail nama dalam jumpa pers utama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
“Ya, terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya yang ditetapkan KPK meliputi:
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gery P – Pihak Swasta.
- Syifa NG – Pihak Swasta.
Awal Mula Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Penetapan tersangka ini berawal dari OTT yang digelar tim penindak KPK di kawasan Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10). Dalam giat tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang.
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar. Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Status Sekretaris Utama (Sestama) BNPB
Di antara 14 orang yang sempat diamankan, salah satunya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK mengonfirmasi bahwa Rustian masih berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang pada Rabu (14/10) sore.
“Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama sampai dengan tadi malam. Makanya hanya lima saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari BBC News Indonesia.
Sikap Resmi BNPB
Menanggapi giat OTT yang menjerat jajarannya, pihak BNPB menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di KPK.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan.
Berton memastikan BNPB akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan penyidik serta menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang berlangsung.***



