Kamis, Oktober 22, 2026

15 Tandan Sawit Raib dari Kebun Warga PALI, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Aksi pencurian 15 tandan buah kelapa sawit milik warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berujung penangkapan seorang pemuda berusia 21 tahun. Sementara itu, seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih diburu polisi.

Pemuda berinisial RCJS diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :   913 Peserta SPPI Sumbagsel Lulus Diklat, Siap Perkuat Koperasi Merah Putih di Desa

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ardiansyah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kebun milik Deni Repriansyah (40), tepatnya di Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

BACA JUGA :   Vaksin Booster Segera Dimulai, Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi

Kasus tersebut bermula ketika Yunizar (32), seorang petani yang menjadi saksi, melihat dugaan aksi pencurian di kebun tersebut. Ia kemudian menghubungi Deni melalui telepon untuk memberitahukan bahwa kebunnya telah dicuri.

Mendapat kabar tersebut, Deni langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian itu. Setelah mengetahui adanya kehilangan 15 tandan buah kelapa sawit, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :   Hadiri Wisuda ke-XVI Akbid Rangga Husada, Dorong Lulusan Jadi Bidan Profesional

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan RCJS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap seorang pria yang diduga menjadi rekan tersangka dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi terus mendalami perkara ini untuk melengkapi proses penyidikan serta menelusuri keterlibatan pihak lain. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Talang Ubi sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejari Prabumulih

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bersama PT Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img