OKU TIMUR, INTERAKINDO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur terus mendalami perkara dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di ruang/kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Ahli yang dimintai keterangan yakni Herwin Purnomo, S.Hut., M.Si., yang bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Karhutla.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan ahli mengenai sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan perkara Karhutla tersebut.
Di antaranya terkait dampak kebakaran terhadap lingkungan, luas lahan yang terbakar, potensi nilai kerugian ekologis, hingga aspek teknis kehutanan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Keterangan dari ahli menjadi salah satu bagian penting bagi penyidik dalam melengkapi unsur pembuktian perkara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan ahli juga mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Penyidik berharap seluruh rangkaian proses penyidikan dapat segera diselesaikan sehingga perkara Karhutla yang ditangani Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendy Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara Karhutla.
Polres OKU Timur, kata dia, akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta pencemaran udara yang berdampak terhadap masyarakat.
Karena itu, penanganan perkara dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan proses hukum dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan perkara Karhutla akan dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Sumsel ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan sekaligus memberikan gambaran teknis mengenai dampak dan kerusakan yang ditimbulkan akibat peristiwa Karhutla tersebut. (ril)



