Senin, November 2, 2026

Tiga Pria Diamankan Usai Diduga Mengangkut 250 Kg Brondolan Sawit

Must Read

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Jajaran Polsek Gunung Megang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SAL), Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AS (27), GS (30), dan JH (31). Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa sekitar 250 kilogram brondolan buah kelapa sawit yang dikemas dalam lima karung.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :   Terungkap Pegawai Diskominfo Kukar Sudah Siapkan 40 Liter Bensin untuk Bakar Ruang Rapat

Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Blok 26 Divisi 2 Kebun Enau PT SAL, wilayah Desa Padang Bindu.

Pengungkapan kasus bermula ketika Assistant Divisi 2 Kebun Enau PT SAL, Azharyadi, menerima informasi dari saksi mengenai adanya beberapa orang yang diduga mengambil brondolan kelapa sawit di area perkebunan.

Mendapat informasi tersebut, pihak perusahaan kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas para terduga pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, Azharyadi kembali memperoleh informasi bahwa tiga orang telah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan bersama barang bukti.

BACA JUGA :   Terbaru! Kejari Ungkap Perjalanan Berkas 2 Tersangka Kecelakaan Maut ALS Muratara

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 19.00 WIB, pihak keamanan PT SAL menyerahkan ketiganya beserta barang bukti kepada kepolisian.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan lima karung berukuran 50 kilogram yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 250 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, PT Surya Bumi Agro Langgeng diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.276.538.

BACA JUGA :   Demi Pelayanan dan Pengawasan Terbaik Jamaah Haji 1444H/2023, Kemenag dan Kemenkes Gandengan Tangan

Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin.

Polsek Gunung Megang juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Pimpin Rapat Bulanan, Wali Kota Arlan Minta Seluruh OPD Berani Berikan Masukan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, memimpin Rapat Bulanan Pemerintah Kota Prabumulih yang digelar di Gedung Kesenian Rumah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img