Jumat, September 18, 2026

Momen Gubernur Sherly Ngeluh Setahun Urus Tanah namun Tak Kunjung Rampung, Wamen ATR/BPN Kena Sindir

Must Read

INTERAKINDO.COM — Sorotan publik di media sosial tengah tertuju pada penuturan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, terkait lambannya pengurusan sertifikasi tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid.

Sherly mengaku resah lantaran usulan sertifikasi dan redistribusi atas 16 ribu hektare tanah di wilayahnya terkatung-katung tanpa kepastian hampir selama satu tahun.

Keresahan tersebut diungkapkannya secara terbuka saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas nasib ribuan hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Selasa (15/9).

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025. Dari total 24.500 hektare, kami sudah verifikasi dan clear 16.000 hektare,” ujar Sherly dalam rapat.

“Usulan tersebut disampaikan melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, namun sampai saat ini belum ada hasilnya,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Kapolsek Tomas Pimpin Pengungkapan Curat, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Wamen ATR/BPN Kena Sindir di Rapat DPR

Pernyataan Gubernur Malut tersebut langsung direspons oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

“Jadi sudah satu tahun Ibu mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.

“Iya,” jawab Sherly singkat.

Mendengar konfirmasi tersebut, Rifqi menyentil Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir mewakili Nusron Wahid dalam forum tersebut.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” seloroh Rifqi.

Nasib Nasib Petani Terancam Akses Lahan

Sherly menjelaskan, sekitar 60 persen penduduk di Maluku Utara menggantungkan hidup sebagai petani. Namun, keberlanjutan hasil panen mereka terancam akibat ketidakpastian status kepemilikan lahan.

BACA JUGA :   CDC AS Sebut Tingkat Penularan Covid-19 di Indonesia Rendah

Sejak diusulkan pada 2025, pihak ATR/BPN justru menginformasikan bahwa eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk dijadikan status Hak Pengelolaan (HPL).

“Informasi terakhir yang kami dapat, eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, baru kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” jelas Sherly.

“Yang kami butuhkan di sini, ketika kami sebagai gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami tidak hanya diberi tanggung jawab, tetapi juga diberikan kewenangan yang nyata,” tegasnya.

Di Tengah Isu Operasi Tangkap Tangan KPK

Rapat Komisi II DPR yang tak dihadiri Nusron Wahid tersebut berlangsung bertepatan dengan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :   Sebrangi Sungai, Seorang Pria Hanyut Terbawa Arus.

Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah orang kepercayaan serta jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyatakan bakal mendalami potensi keterlibatan Nusron Wahid dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa nama NW mulai muncul dalam proses pemeriksaan saksi.

“Terkait soal NW sudah disebutkan dalam pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Opsgaktib Subdenpom Prabumulih Temukan Dua Kendaraan Prajurit Gunakan SIM Kedaluwarsa

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Subdenpom II/4-1 Prabumulih melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) di Markas Yon Kav 5/DPC dan Yon TP...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img