PALI, INTERAKINDO– Misteri berubahnya air di 13 sumur milik warga menjadi hitam pekat menyerupai minyak mentah di Desa Gunung Raja dan Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga kini belum terungkap.
Persoalan yang diduga berkaitan dengan pencemaran lingkungan tersebut semakin menjadi perhatian setelah DPRD PALI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan warga terdampak, PT Medco E&P Indonesia, serta SKK Migas Sumbagsel, Senin (2/11/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI itu dipimpin langsung Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, didampingi Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, bersama sejumlah anggota Komisi II.
Turut hadir warga terdampak, kuasa hukum warga Devi Harianto dan Edi Soepriyanto, serta perwakilan PT Medco E&P Indonesia dan SKK Migas Sumbagsel.
Sayangnya, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan terkait penyebab munculnya material hitam yang mencemari sumur warga. Bahkan, perbedaan hasil pengujian sampel antara pihak warga dan perusahaan justru menjadi persoalan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, mengungkapkan bahwa hingga RDP berakhir, belum ditemukan titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Menurutnya, DPRD melihat persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih serius, mengingat dampaknya menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami menyarankan agar persoalan ini bisa dibawa ke Komisi XII, bahkan jika diperlukan ke Komisi III DPR RI, sehingga ada kepastian hukum terhadap permasalahan yang dialami masyarakat,” ungkap Ubaidillah.
Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan material hitam tersebut dengan kebocoran pipa transfer milik PT Medco yang disebut pernah terjadi sebelum munculnya persoalan pada sumur warga.
“Karena dari rapat tadi, berulang kali PT Medco secara tidak langsung mengelak atau tidak mengakui sumber minyak yang terdampak ke sumur warga tadi dari pipa transfer milik PT Medco yang sempat bocor sebelum kejadian ini dan tidak jauh dari lokasi,” jelasnya.
Ubaidillah menegaskan, sejumlah fakta yang disampaikan dalam RDP harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Terlebih, persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang dapat diterima semua pihak.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD PALI memberikan tenggat waktu dua minggu kepada SKK Migas untuk menyampaikan perkembangan penanganan dan langkah konkret dalam mengungkap penyebab pencemaran tersebut.
DPRD berharap dalam waktu tersebut sudah ada kejelasan, termasuk tindak lanjut terhadap perbedaan hasil pengujian sampel yang menjadi salah satu sumber perdebatan.
Masyarakat pun berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas rapat dan saling menyampaikan pendapat. Sebab, air sumur merupakan kebutuhan mendasar warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, publik menanti keseriusan seluruh pihak untuk mengungkap asal material hitam tersebut. Yang terpenting, penyebabnya harus dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, sehingga warga mendapatkan kepastian serta perlindungan atas lingkungan dan sumber air bersih mereka.



