Minggu, November 1, 2026

Paripurna DPRD Sepakati LPJ Wali Kota Prabumulih Tahun 2025 Jadi Perda

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO– DPRD Kota Prabumulih resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si, didampingi Wakil Ketua I H. Aryono, ST dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom. Turut hadir Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA :   Viral Kapal Mubut! Perempuan Teriak Minta Tolong, Polisi Pastikan Bukan Kasus Asusila

 

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar), pengambilan persetujuan DPRD terhadap Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, serta penandatanganan keputusan bersama sebagai tanda resmi disahkannya Raperda menjadi Perda.

Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara konstruktif hingga mencapai persetujuan bersama.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Prabumulih atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam pembahasan Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Arlan.

BACA JUGA :   Pemprov Sumsel Siap Dukung Ekosistem Produk Disabilitas, Herman Deru Soroti Tiga Kunci Sukses

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH, M.Si mengatakan, pengesahan LPJ APBD menjadi Perda merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

 

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat ditindaklanjuti demi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Deni Victoria.

BACA JUGA :   Kasus FIFA Registration Ban Jilid Dua, Manajemen Persib Bicara Soal Tunggakan Lama

Dengan disahkannya LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kota Prabumulih diharapkan semakin memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bangkit dari Keterpurukan, Canelo Sikat Mbilli di Malam Halloween dan Amankan Mahkota Kelas Menengah Super WBC

INTERAKINDO.COM - Tak ada kejutan di Kingdom Arena, Riyadh, Arab Saudi, Sabtu atau Minggu (1/11) pagi WIB. Saul Canelo...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img