SUMSEL, INTERAKINDO – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial LN (35) diamankan setelah diduga kedapatan membawa 24 butir pil ekstasi saat berada di depan Cafe Platinum, Simpang Penimur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut kawasan itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Atas arahan Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat akan diamankan, LN yang merupakan warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, diduga sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kantong plastik bening yang berada di tangan kirinya. Namun, gerak-geriknya telah dipantau petugas sehingga upaya tersebut gagal.
Dengan disaksikan warga sekitar dan didampingi personel Polwan Satresnarkoba, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi 24 butir pil ekstasi merek Skater berwarna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram.
Dari pemeriksaan awal, LN mengakui pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial MI yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, LN mengaku membeli pil ekstasi tersebut dengan harga sekitar Rp300 ribu per butir. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Seluruh barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi merek Skater seberat bruto 12,91 gram beserta satu kantong plastik bening kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, LN diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Seluruh layanan pengaduan dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya. (ril)



