PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dikabarkan tengah menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu instansi vertikal di Kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim intelijen dan bidang terkait di Kejari Prabumulih telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data (Puldata) terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sumber terpercaya di lingkungan Kejari Prabumulih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses Pulbaket dan Puldata telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pulbaket dan Puldata sudah dilakukan. Saat ini hasilnya sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap sumber tersebut saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, Kejari Prabumulih berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan yang memiliki dasar dan bukti awal yang cukup. Karena itu, hasil pengumpulan data yang telah diperoleh akan menjadi bahan penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihak-pihak terkait kemungkinan akan dimintai klarifikasi guna memperjelas sejumlah temuan yang diperoleh selama proses Pulbaket dan Puldata berlangsung.
“Klarifikasi akan segera dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan hasil Pulbaket dan Puldata tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Meski demikian, sumber tersebut belum bersedia mengungkap identitas instansi yang tengah menjadi perhatian Kejari Prabumulih. Hal itu dilakukan untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses yang masih berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Prabumulih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
Publik pun menaruh perhatian terhadap proses yang tengah berjalan. Pasalnya, apabila ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin perkara tersebut akan meningkat ke tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan dalam waktu dekat, terlebih jika hasil klarifikasi nantinya menguatkan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan kegiatan pada instansi yang dimaksud.



