Senin, Juli 27, 2026

Ratusan Warga Prabumulih Berpeluang Dapat Sertifikat Tanah Lewat PTSL 2026

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kota Prabumulih kembali dilaksanakan dengan kuota sebanyak 400 sertifikat bagi masyarakat yang tersebar di enam kecamatan dan 45 kelurahan/desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih, Akhmad Syaiku SSiT, didampingi Ketua Pelaksana PTSL, Dwi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Menurut Akhmad Syaiku, pada pelaksanaan PTSL tahun ini kegiatan pemetaan bidang tanah hanya difokuskan di Kelurahan Sindur. Namun, untuk penerbitan sertifikat tanah tetap dapat dilakukan bagi masyarakat di seluruh kelurahan dan desa di Kota Prabumulih.

BACA JUGA :   KJRI Jeddah Bilang QR Code Sertifikat Vaksin Indonesia Tak Bisa Dibaca di Arab Saudi

“Untuk peta bidang hanya dilakukan di Kelurahan Sindur, tetapi sertifikat bisa dilakukan di seluruh kelurahan dan desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL harus terlebih dahulu menyampaikan usulan melalui lingkungan tempat tinggalnya, mulai dari RT dan RW. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke pihak kelurahan atau desa untuk kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Prabumulih.

BACA JUGA :   Dorong Investasi Perumahan, Kantor Pertanahan Prabumulih Jalin Sinergi dengan REI

“Silakan masyarakat menyampaikan usulan melalui RT dan RW, kemudian diteruskan ke kelurahan atau desa. Nantinya pihak kelurahan atau desa yang akan mengusulkan kepada Kantah Prabumulih,” jelasnya.

Akhmad Syaiku menegaskan, Program PTSL merupakan program rutin tahunan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Prabumulih.

Program tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat secara resmi, sehingga memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

BACA JUGA :   Pengidap HIV AIDS di Kota Bandung Didominasi Usia Produktif

“Program PTSL ini merupakan program setiap tahun dari Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk mensertifikatkan tanah yang dimiliki,” pungkasnya.

Dengan adanya kuota 400 sertifikat pada tahun 2026, diharapkan semakin banyak masyarakat Prabumulih yang memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Digerebek di Banyuasin, Pria 40 Tahun Simpan 40 Paket Sabu dan Tiga Butir Ekstasi

BANYUASIN, INTERAKINDO – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img