Senin, Juli 27, 2026

Paspor RI Bukan untuk Asing, Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Jaksa

Must Read

KUALA TUNGKAL, JAMBI, INTERAKINDO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan seorang tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) terkait dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk mendukung pengajuan tersebut, tersangka melampirkan sejumlah dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.

BACA JUGA :   Bea Cukai Perketat Pengawasan Uang Tunai di Bandara: Nekat Melanggar, Denda Rp300 Juta Menanti

Namun, saat proses wawancara berlangsung, petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan terkait status kewarganegaraan pemohon. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kuala Tungkal melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk digunakan dalam pengajuan paspor Indonesia.

Modus tersebut diduga dilakukan agar tersangka dapat memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal dan menggunakannya sebagai identitas resmi.

BACA JUGA :   Presiden Minta Kadin Detailkan Implementasi Transformasi Ekonomi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak berhak.

“Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia,” tegas Andriw.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta pemeriksaan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

BACA JUGA :   Awali Haul Akbar Syekh Ahmad Nahrowi Muhtarom Al Banyumasi di Purbalingga, Paket Sembako Diberikan di 239 Desa

Dengan dilaksanakannya tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan.

Imigrasi Kuala Tungkal juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan wilayah sekaligus menjaga integritas dokumen negara dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Digerebek di Banyuasin, Pria 40 Tahun Simpan 40 Paket Sabu dan Tiga Butir Ekstasi

BANYUASIN, INTERAKINDO – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img