Selasa, Juni 9, 2026

DM Ditangkap di Depan Eks Kantor Kejaksaan, 92,3 Gram Ganja Disita

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DM (23) yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan terhadap DM dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan eks Kantor Kejaksaan Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah identitas dan keberadaan terduga pelaku diketahui, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, SH memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH bersama tim Opsnal untuk bergerak ke lokasi.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas berhasil mengamankan DM yang saat itu sedang duduk di depan eks Kantor Kejaksaan.

BACA JUGA :   Pengerbekan Pabrik Ciu, Kapolres Prabumulih Terima Laporan Aplikasi Banpol Polda Sumsel

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam lembar kertas papir rokok yang disimpan di saku belakang celana pelaku. Tak jauh dari lokasi pelaku duduk, petugas juga menemukan tiga paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas tanah dekat pagar.

Ketika diinterogasi di lokasi, DM mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah nenek pelaku yang berada di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Polisi mengamankan 13 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, ditemukan pula ganja yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut serta satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

BACA JUGA :   GELEGAR DUKA DARI PONOROGO: KH Amal Fathullah Zarkasyi Meninggal Dunia, Warisan Intelektualnya Abadi di Hati Umat!

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial DK, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada petugas, DM mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp750 ribu untuk kemudian diedarkan kembali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
16 paket ganja seberat 59,7 gram;
Satu wadah bekas minyak rambut berisi ganja seberat 32,6 gram;
Satu bal plastik klip bening kosong;
Satu tas selempang warna hitam;
Enam lembar kertas papir rokok.

Dengan demikian, total berat ganja yang berhasil disita polisi mencapai 92,3 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika.

BACA JUGA :   Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Video “Cium Anak Perempuan” Viral

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui kegiatan penyelidikan. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat kami ungkap. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemasok yang diketahui berinisial DK masih dalam pengejaran petugas,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Saat ini, pelaku DM telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja berinisial DK yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kota Prabumulih.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Women’s Pro Futsal League 2026 – Darika Peanpailun Menggila, MSP FC Kunci Kemenangan Telak di Sukoharjo

INTERAKINDO.COM – GOR Bung Karno Sukoharjo menjadi saksi keperkasaan MSP FC dalam lanjutan kompetisi Women's Pro Futsal League (WPFL)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img