Sabtu, September 26, 2026

Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Sumsel Dipertanyakan, Truk Masih Melintas di OKU dan OKU Timur

Must Read

OKU, INTERAKINDO – Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah truk bermuatan batu bara masih terlihat melintas di beberapa ruas jalan umum di wilayah Kabupaten OKU dan OKU Timur, khususnya kawasan Baturaja dan Martapura.

Padahal, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang kendaraan tersebut melintasi jalan umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang.

BACA JUGA :   Stabilisasi Harga Pangan, Ketua DPD RI Ingatkan Validasi Data Agar Bansos Ramadhan Tepat Sasaran

Namun, berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, truk pengangkut batu bara masih terlihat melintas di jalan umum, terutama pada sore hingga malam hari.

Sejumlah warga mengaku kerap melihat truk batu bara melintas secara beriringan di sejumlah ruas jalan di wilayah OKU maupun Martapura, OKU Timur.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan truk batu bara masih terlihat hampir setiap malam.

“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Warga lainnya berharap regulasi yang telah diterbitkan pemerintah diikuti dengan pengawasan dan penindakan secara konsisten di lapangan.

“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” katanya.

Keberadaan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan akibat beban kendaraan berat, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA :   Portugal 2-1 Kroasia, Ronaldo-Ramos Kirim Selecao Ke 16 Besar

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan aturan larangan angkutan batu bara di jalan umum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Warga juga meminta agar aturan yang telah diterbitkan tidak berhenti sebagai regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

BACA JUGA :   Bogor Gelar Puncak Fest 2023, Ini Lokasi dan Tanggalnya

Dengan penegakan aturan yang konsisten, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara diharapkan dapat dicegah demi menjaga kondisi infrastruktur, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Yusril: Investigasi PB Bechi Jalan Terus, Jika Ada Penyimpangan Akan Ditindak

INTERAKINDO.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img