Senin, Mei 18, 2026

Tim WESTER 838 Tangkap Nenek 65 Tahun yang Curi Gelang Emas di Prabumulih

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Aksi seorang nenek berusia 65 tahun yang nekat mencuri gelang emas di salah satu toko emas di kawasan Pasar Prabumulih akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat kabur ke kampung halamannya di Lampung Timur, pelaku berinisial TU berhasil diringkus Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, diamankan pada Sabtu (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Meidiana (40), pemilik toko emas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

BACA JUGA :   Telan Investasi Hingga Rp32 T, Begini Nantinya KEK Lido Bogor Sebagai Objek Wisata Dunia

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui di wilayah Lampung Timur. Berkat kerja sama Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Tomas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, TU datang ke toko emas dan berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta kepada karyawan toko, Fenella Selviani (20), untuk melihat sebuah gelang emas jenis bambu Gucci seberat dua suku.

Karena tidak menaruh curiga, saksi menyerahkan gelang tersebut. Pelaku kemudian meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lain, seperti gelang dan kalung emas.

Di tengah aktivitas memilih, TU berdalih ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya sebelum memutuskan membeli. Namun, setelah keluar dari toko, ia tidak kembali lagi.

BACA JUGA :   Catat Tanggalnya! Pemkot Bogor Siap Gelar Bogor Flora Festival pada Agustus-September

Sekitar lima menit kemudian, saksi menyadari gelang emas yang sebelumnya dipegang pelaku tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 9 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, IPDA Andrie, bersama Tim WESTER 838 melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lampung Timur.

Atas perintah Kapolsek, tim bergerak ke Provinsi Lampung dan melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Timur. Setelah dua hari penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya.

BACA JUGA :   Melalui PKS, Kadin dan BKPM Siap Tarik Investasi di Presidensi G20

Saat diinterogasi, TU mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni:

Satu baju gamis warna biru motif bunga

Satu tas warna merah

Satu dompet

Satu kacamata

Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan toko perhiasan, agar lebih berhati-hati saat melayani calon pembeli.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas IPTU Tomas. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Gol Menit Akhir Pastikan Tiga Poin Krusial Untuk Maung Bandung

INTERAKINDO.COM - Persib Bandung makin kukuh di puncak klasemen Liga Super Indonesia setelah menang dramatis 2-1 atas tuan rumah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img