PRABUMULIH, INTERAKINDO – Aksi seorang nenek berusia 65 tahun yang nekat mencuri gelang emas di salah satu toko emas di kawasan Pasar Prabumulih akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat kabur ke kampung halamannya di Lampung Timur, pelaku berinisial TU berhasil diringkus Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, diamankan pada Sabtu (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Meidiana (40), pemilik toko emas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui di wilayah Lampung Timur. Berkat kerja sama Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Tomas.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, TU datang ke toko emas dan berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta kepada karyawan toko, Fenella Selviani (20), untuk melihat sebuah gelang emas jenis bambu Gucci seberat dua suku.
Karena tidak menaruh curiga, saksi menyerahkan gelang tersebut. Pelaku kemudian meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lain, seperti gelang dan kalung emas.
Di tengah aktivitas memilih, TU berdalih ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya sebelum memutuskan membeli. Namun, setelah keluar dari toko, ia tidak kembali lagi.
Sekitar lima menit kemudian, saksi menyadari gelang emas yang sebelumnya dipegang pelaku tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 9 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, IPDA Andrie, bersama Tim WESTER 838 melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lampung Timur.
Atas perintah Kapolsek, tim bergerak ke Provinsi Lampung dan melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Timur. Setelah dua hari penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya.
Saat diinterogasi, TU mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni:
Satu baju gamis warna biru motif bunga
Satu tas warna merah
Satu dompet
Satu kacamata
Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan toko perhiasan, agar lebih berhati-hati saat melayani calon pembeli.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas IPTU Tomas. (ril)



