MURATARA, INTERAKINDO – Warga kawasan Simpang 9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di sebuah mushala pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026.
Informasi penemuan bayi tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat dan media sosial. Jajaran Polres Muratara langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa di balik penemuan bayi tersebut.
Respons cepat dilakukan melalui tim gabungan Satreskrim Polsek Nibung bersama Sat Res PPA dan PPO Polres Muratara.
Bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh warga. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa setempat sebelum diteruskan ke Polsek Nibung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, personel gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dua orang berinisial SS (45) dan DM (22) kemudian diamankan pada Kamis dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Sat Res PPA dan PPO Polres Muratara. Sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Di tengah proses penyelidikan, keselamatan bayi menjadi perhatian utama polisi. Bayi tersebut berhasil diselamatkan dan kini berada dalam kondisi aman serta mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
“Bayi dalam kondisi aman, sementara penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta di balik penemuannya,” demikian keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
Polres Muratara juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Muratara untuk memastikan bayi mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak.
“Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa ini untuk memastikan kronologi serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” demikian penegasan dalam proses penyelidikan.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ril)



