Rabu, Mei 27, 2026

Skandal Kecantikan! dr. Richard Lee Jadi Tersangka Usai Laporan Doktif

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, sebagai tersangka Rabu, (7/1/2026) dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan dan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan status hukum itu merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pada 2 Desember 2024 oleh Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai dr. Detektif atau Doktif.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

BACA JUGA :   Tegakkan Hukum Meskipun Langit Runtuh, Prinsip 'Gila' Felix Bonaparte Lawan Diskriminasi Hukum di Indonesia

Laporan itu berakar dari dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan hukum kesehatan, terkait produk skincare dan treatment kecantikan yang dipromosikan atau dijual oleh Richard Lee melalui klinik dan kanal media sosialnya.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) siang. Ia datang mengenakan kemeja putih dan langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik tanpa memberi keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.

BACA JUGA :   Pembeli vs Developer: Siapa yang Menang Jika Proyek Mangkrak? Simak Aturan Pengembalian Dana Ini

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan meminta agar jadwal pemeriksaan diundur. Polda Metro menyatakan akan menindaklanjuti pemeriksaan serta memanggil kembali apabila Richard Lee tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.

Polisi kemudian menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan terkait produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama karena nama Richard Lee dikenal sebagai dokter kecantikan yang aktif di media sosial dan kerap memberi ulasan seputar produk skincare. Penetapan tersangka terhadap figur publik sekelas ini dianggap menjadi simbol bahwa pengawasan terhadap produk kecantikan dan perlindungan konsumen serius dijalankan oleh aparat hukum.

BACA JUGA :   Pelaku Masturbasi di TransJakarta Dijerat Pasal Asusila di Muka Umum

Sejumlah pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah akan ada penahanan terhadap Richard Lee atau tindakan hukum lainnya setelah pemeriksaan penyidik selesai. Kasus ini sekaligus jadi perhatian bagi konsumen yang selama ini mengandalkan rekomendasi figur medis di dunia digital.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Semangat Berbagi Iduladha, PEP Zona 4 Hadir untuk Masyarakat

PRABUMULIH, INTERAKINDO - PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 merayakan Iduladha 1447 Hijriah dengan menebar semangat berbagi kepada masyarakat di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img