Senin, Juni 22, 2026

Kapolsek RKT Apresiasi Sekdes Karangan yang Serahkan Senpi Rakitan

Must Read

PRABUMULIH, SUMSEL, INTERAKINDO – Dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 terus mengalir. Kali ini, seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) kepada Polsek Rambang Kapak Tengah.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut dilakukan oleh Alek Candra (38), Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolsek Rambang Kapak Tengah.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengatakan langkah yang dilakukan Sekdes Karangan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

BACA JUGA :   Dari Kampus ke Lapas, Unira Tanamkan Nilai Empati dan Anti Kekerasan

“Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang patut diapresiasi. Kami berharap apa yang dilakukan oleh saudara Alek Candra dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Wendy.

Dalam penyerahan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, SH dan Kanit Binmas AIPDA Joni Febriono. Turut menyaksikan kegiatan itu Ka SPK Regu A Brigpol Amin Kurniawan dan Piket Reskrim AIPTU Awaludin.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver dengan gagang kayu warna krem serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

BACA JUGA :   Rakyat Dukung Kejaksaan, Tegakkan Hukum

Kapolsek menjelaskan, setelah diterima, senjata api rakitan tersebut langsung didata dan dibuatkan berita acara serah terima sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya barang bukti diamankan di gudang Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.

Menurut Wendy, Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar turut mengajak warga menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, apabila masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Jangan sampai senjata tersebut disalahgunakan dan menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan keamanan,” tegasnya.

BACA JUGA :   Kemelut di Tubuh PDUI, Misteri Perubahan Spesimen Rekening Berujung Laporan Pidana Rp13 Miliar

Ia menambahkan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah tetap aman, damai, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung tugas kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Wendy.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Pekerja SoFi Stadium Tewas Tragis, Donorkan Bagian-bagian Tubuh untuk Selamatkan Nyawa Orang Lain

INTERAKINDO.COM - Seorang pekerja Piala Dunia 2026 yang baru berusia 22 tahun dilaporkan tewas secara tragis pasca-pertandingan imbang 2-2...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img