INTERAKINDO.COM – Kasus Bonnie Blue yang sempat bikin heboh akhirnya sampai di garis akhir. Aktris film dewasa asal Inggris itu bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya resmi dideportasi dari Bali, Sabtu (13/12/2025) setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh kepolisian dan pihak imigrasi.
Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, sebelumnya diamankan aparat menyusul laporan dugaan pembuatan konten dewasa di Bali. Isu ini sempat ramai dibahas, baik di media maupun media sosial.
Dari hasil penyelidikan polisi, aktivitas yang dilakukan Bonnie Blue dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pornografi maupun pelanggaran UU ITE.
“Tidak ada unsur pornografi yang ditemukan” ujar perwakilan Polres Badung saat menjelaskan hasil penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali.
Meski demikian, proses hukum tidak serta-merta berhenti di situ.

Masuknya Imigrasi Ngurah Rai dalam kasus ini berkaitan dengan izin tinggal yang digunakan Bonnie Blue selama berada di Indonesia. Ia diketahui menggunakan visa kunjungan wisata, namun melakukan aktivitas yang bersifat komersial.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyebut keputusan deportasi diambil setelah melalui pemeriksaan.
“Kami telah mengambil tindakan tegas berupa deportasi terhadap yang bersangkutan,” kata Winarko.
Sebelum dipulangkan, Bonnie Blue dan rekan-rekannya sempat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Bonnie Blue dijatuhi denda Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas.
Tak lama berselang, Bonnie Blue bersama tiga WNA lainnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Selain dipulangkan ke negara asal, mereka juga dikenai penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa Bali terbuka untuk wisatawan dari berbagai negara, namun tetap memiliki aturan hukum dan keimigrasian yang harus dipatuhi.



