Kamis, April 16, 2026

Tekan Modus Penipuan, Komdigi Wajibkan Rekam Wajah Saat Registrasi Nomor Baru

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan registrasi nomor HP menggunakan verifikasi wajah. Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan keamanan digital dan menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler, terutama dalam kasus penipuan online, pesan spam, hingga aktivitas ilegal yang memanfaatkan nomor sementara.

Selama ini, proses registrasi hanya membutuhkan NIK dan nomor KK, sehingga masih membuka ruang bagi penyalahgunaan identitas. Banyak kasus menunjukkan bahwa data kependudukan milik orang lain dapat digunakan untuk mendaftarkan nomor baru tanpa persetujuan pemilik identitas. Komdigi menilai verifikasi biometrik menjadi langkah yang lebih kuat untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.

BACA JUGA :   Kapolri: Tindak Tegas Aparat yang Bertindak Berlebihan

Aturan baru ini, proses registrasi akan mencocokkan verifikasi wajah pelanggan dengan data biometrik yang tersimpan dalam database kependudukan. Proses ini diharapkan mampu mengurangi risiko pemalsuan identitas dan membuat nomor seluler lebih sulit disalahgunakan.

Ketentuan untuk Calon Pelanggan di Bawah 17 Tahun

Untuk calon pengguna yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, Komdigi menetapkan mekanisme khusus:

BACA JUGA :   Begini Cara DPPKBPPA Prabumulih, Berikan Pendampingan Korban KDRT

1. Registrasi tetap menggunakan NIK calon pelanggan.

2. Verifikasi dilakukan melalui NIK dan data biometrik Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga.

3. Data wajah calon pelanggan tidak wajib direkam.

4. Operator mencocokkan hubungan keluarga sebelum nomor diaktifkan.

Komdigi juga menjadwalkan masa transisi selama satu tahun sejak aturan diteken. Pada periode ini, metode lama masih berlaku, sementara verifikasi wajah mulai diperkenalkan secara bertahap. Setelah masa transisi berakhir, registrasi nomor baru wajib menggunakan rekam wajah.

BACA JUGA :   Kadin Indonesia: Pemerintah Perlu Dukung Efisiensi Industri Manufaktur

Meski dianggap akan memperkuat keamanan digital, penerapan biometrik ini tetap memunculkan perhatian soal perlindungan data pribadi. Komdigi memastikan pedoman teknis, penyimpanan data, dan mekanisme keamanan akan dijelaskan lebih lanjut dalam tahap sosialisasi

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bisnis Maut Beromzet Miliaran: Bareskrim Polri Sita Ribuan Tabung N2O Ilegal di Jantung Jakarta

INTERAKINDO.COM – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh video penggerebekan sejumlah pabrik yang memproduksi gas N2O (Nitrous Oxide) ilegal dengan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img