Kamis, Mei 22, 2025

Anak Bos Prodia Beberkan Fakta-Fakta Baru di Siang Lanjutan PN Jaksel

Must Read

Foto : Ist/Net

JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus anak Bos Prodia, AN kini menjadi terdakwa kembali digelar secara tertutup di PN Jaksel.

Seperti sebelumnya hakim mempersilakan awak media keluar dari ruangan, karena sidang digelar secara tertutup.

Seusai sidang AN ditemui awak media mengatakan, sidang berjalan lancar. Bahkan semua masih terkondisikan. Begitu juga masih mengumpulkan saksi – saksi baru mengambil kesimpulan.

Dibincangi awak media, AN ketika ditanya wartawan apakah korban FA meninggal dunia diduga masih dibawah umur atau berusia 16 tahun sempat dipertanyakan dalam sidang? AN menjawab secara singkat ada. Namun semua bisa terpatahkan nantinya.

“Kami sudah mengumpulkan bukti – bukti dan beberapa saksi. Tunggu hasil sidang berikutnya, ” tukas AN sambil berjalan ke luar ruang sidang seusai melaksanakan sidang di ruang 5 PN Jaksel, Senin (21/4/2025).

Selain AN alias Bas, tersangka lainnya adalah ABC. AN dan MBH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa ABG berusia 16 tahun, terjadi pada 22 April 2024. Diberitakan, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki narkoba.

Korban tewas di sebuah hotel di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (22/4/2025) malam tahun lalu, setelah ‘Open BO’ tersangka AN dan MBH. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.

BACA JUGA :   Vaksin Meningitis Tak Lagi Wajib bagi Calon Jemaah Umroh, Uang Jamaah Bisa Dikembalikan

Dalam sidang berikutnya, kuasa hukum terdakwa AN dan MBH, Pahala Manurung, mengatakan, kliennya didakwa tujuh pasal.
“Intinya ada 7 pasal ya,” ujar Pahala usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, (19/3/2025), dilansir Kompas.com.

Saat ditanya mengenai tujuh pasal didakwakan, Pahala enggan menyebutkannya. Ia mengingatkan wartawan bahwa perkara ini bersifat tertutup karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dari kliennya.

Korban Sudah Konsumsi Narkoba Sebelum Open BO

Pada sidang sebelumnya, Hasudungan mengungkap, FA selaku korban telah mengonsumsi narkotika, bahkan sebelum bertemu kliennya di hotel.

“Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya ya tanyalah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham,” ucap Hasudungan saat ditemui usai jalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

“Pokoknya kondisinya gitu. 7-72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan,” sambungnya.

Hal ini disampaikan Hasudungan Manurung berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) diterimanya.

BACA JUGA :   Awas, 1500 dari 4,4 Juta Bayi Baru Lahir di Indonesia Mengidap Kekurangan Hormon Tiroid

Menurut Hasudungan, pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran tidak terima hasil visum milik korban.

Sebab, berdasarkan hasil visum korban, 3 hari sebelum dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum, korban sudah menggunakan amfetamin atau narkotika.

Karenanya, Hasudungan beranggapan pada dasarnya korban bukan dicekoki narkoba oleh kliennya pada saat di hotel. Melainkan korban telah mengonsumsinya sendiri sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.

FA Memiliki Anak, Radiman Tuntut Restitusi Rp 1 Miliar

Sementara itu, Radiman, 46, ayah FA, juga dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa AN alias Bas dan MBH berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada majelis hakim.

“Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang),” kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

Saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

BACA JUGA :   Demi Pelayanan dan Pengawasan Terbaik Jamaah Haji 1444H/2023, Kemenag dan Kemenkes Gandengan Tangan

Hanya saja, perihal tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.

“Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” kata dia.

“Ya mudah-mudahan apa saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” sambung Radiman.

Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi diinginkan kliennya.

Kata dia, besarannya yakni Rp 1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.

“Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp1miliar biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” beber Toni.

“Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” kata Toni dikutip dari tribunnews.com.
Sementara itu, sidang Senin (21/4/2925), salah satu kuasa hukum AN dan MBH menolak berkomentar. “No comment,” ujarnya sembari tersenyum. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img