Kamis, Mei 22, 2025

Bantah Cekoki Korban Narkoba, Anak Bos Prodia: Saya Merasa Dijebak dan Diduga Sengaja Diperas

Must Read

Foto : Ist/Net

JAKARTA, INTERAKINDO – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan ABG, diduga dicekoki anak Bos Prodia masih terus berlanjut di persidangan PN Jaksel.

Namun, anak Bos Prodia, AN membantah hal ditudingkan kepada dirinya. Ia tegaskan, dirinya merasa dijebak dan sengaja diperas atas kasus dugaan pembunuhan ABG dicekoki dirinya narkoba.

“Proses hukum ini sudah sangat panjang saya lalu, saya akui saya Open BO. Namun, saya tidak membunuh. Saya merasa dijebak dan diperas dalam kasus ini,” ujarnya kepada awak media.

Hal itu, ia buktikan, kasus pengacaranya atau lawyer terdahulu, EDH, He, dan Ru.

“Tim lawyer saya, seharusnya membela saya, malah memeras saya dalam bentuk hukum saya pun tidak tahu menahu, dikarenakan saya, bukan lah orang hukum, akan tetapi, memang saya secara pribadi sangat mempercayai tim kuasa hukum saya,” sesal AN.

Ia membeberkan, kalau lermainan tin lawyernya, adalah membuat pola tersendiri sengaja, membuat saya terjerat hukum, sepatutnya tidak bisa dijerat hukum apapun.

Untung, akhirnya kasus tersebut terbongkar termasuk unsur kepolisian diduga terlibat dalam kasusnya dan memeras. Seperti; AKBP B, AKP M, AKP Z, AKBP G, Ipda D sudah terjerat di dalam kasusnya. Mereka pun telah dipecat tidak terhormat dari kesatuan-kesatuan kepolisian dan di keluarkan mereka dari kesatuan.

BACA JUGA :   Gowes, Kapolres Pantau Wilayah dan Bantu Masyarakat

“Dikarenakan, mereka telah melakukan perbuatan tidak terhormat menggunakan sistem seharusnya membela masyarakat baik dan menjerumuskan mereka melakukan hal-hal tidak sesuai dengan korido hukum berlaku,” sebutnya.

Lanjut AN, pasal-pasal telah mereka terima adalah, menyalahgunakan jabatan mereka miliki, pemerasan, dan telah terbukti. Melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani sebuah kasus.

“Orang-orang ini patut disinggung di dalam konteks diatas, dikarenakan itulah kejadian aslinya. Next, dalam profiling kalian telah lakukan, seharusnya pasal-pasal dapat dikenai seperti pasal-nya, sepatutnya adalah para suami suami dari korban tersebut,” bebernya.

Ungkapnya, kenapa demikian, dikarenakan, merekalah bersetubuh dibawah umur dari umur 14 tahun sampai memiliki anak dan menjual mereka (merekomendasikan) para korban bekerja sebagai LC di TN. Ia hanyalah korban politisir oknum-oknum lawyer membuat AN dan MB, dijerat pasal-pasal seharusnya tidak mereka jalankan.

BACA JUGA :   Alasan Anak Bos Prodia Tidak Bersalah, Ini Penyebabnya?

“Lalu CCTV di LM telah disita pihak PPA, dan tidak dapat ditinjau kami semua. Lalu interview Dinsos juga telah membuka aibnya mereka sendiri, akan tetapi tetap menuntut saya sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur. Padahal jelas-jelas melakukan itu adalah suami – suami mereka dan jelas tertulias bahwa mereka pun dijual para lelaki mereka ke dalam karaoke tersebut dengan hasrat ‘uang’, alasan sangat mudah, pada lelaki tersebut, tidaklah memiliki sebuah pekerjaan baik/dalam keadaan tidak bekerja/ tidak dapatnya menafkahi para istrinya sendiri, sehingga mengorbankan para wanita tersebut masuk ke dalam dunia hitam, dimana mereka, dengan sendirinya wajib meladeni para laki-laki hidung belang meluapkan hasratnya,” tegasnya.

Tukasnya, seharusnya bersalah adalah tempat hiburan TN, dikarenakan telah menipu para kliennya seharusnya mempersiapkan wanita di atas umur, akan tetapi mereka mencari dibawah umur.

“Silahkan interview LE hotelnya, cari bernama FI. Carilah celah dimana di dalam CCTV tersebut, saya tidak pernah bersikap melawan hukum, dan malah terbalik, saya lah memberikan pertolongan pertama di dalam gejala stroke. Kepada korban, bukan seperti berita telah AKBP B ucapkan di awal kasus, berita tersebut ternyata hoax dan sengaja diarahkan kepada saya dan MB, terjerat dalam kasus hukum dibuat-buat team kuasa hukum saya (EDH, He, dan Ru). agar, saya dan MBH, tetap dapat mereka peras (mengatas namakan hukum),” sebutnya.

BACA JUGA :   Difa Euronika Indonesia Kian Optimis Tatap Masa Depan di Dunia Media, Periklanan, dan Distribusi Alat Kesehatan di Usia 6 Tahun

Menurutnya, bagaimana seorang Kasat dapat menyimpulkan sebuah perkara kurang dari 3 hari dan dapat dinaikan sebagai berita. Bagaimana seorang Kasat, bukti BAP dari A, ternyata terbukti di pengadilan, telah di setting AKP M? Bagaimana mungkin, seorang perwira, sengaja menggiring sebuah opini terhadap kedua orang tua tersebut diberikanlah kesaksian kesaksian palsu.

“Mungkin bukan palsu, tetapi sengaja mengarahkan para korban dan kedua orang tua korban dapat mengikuti kemauan oknum, dapat menyebabkan kesalahan fatal dalam menjalankan sebuah perkara. Memang jelas sudah, hukum di Indonesia tidak dapat dipercaya begitu saja, dikarenakan, bobroknya pengawasan kasus-kasus baik telah berjalan, sedang berjalan. Ataupun nantinya. Segera berjalan kemudia hari,” tutupnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img