Kamis, Juli 17, 2025

Status Pandemi Dicabut Indonesia dengan Persetujuan WHO

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut keputusan pemerintah untuk mencabut status ‘pandemi’ di Indonesia atas persetujuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia sebelumnya berdiskusi dengan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

“Indonesia termasuk negara yang sebelum kita cabut kita konsultasi ke WHO, jadi WHO waktu saya datang sama Dr Tedros kemarin kan dia ulang tahun, dia juga bilang terima kasih Indonesia sudah santunlah, ini kan pandemi bukan pandemi Indonesia saja, pandemi global,” kata dia dalam sesi berbincang di Podkabs Sekretariat Kabinet, dikutip Selasa (4/7).

BACA JUGA :   PON Papua 2021 Libatkan 164 UKM di Klaster Merauke

“Jadi pada saat kita mau men-declare itu jadi endemi kita tanya dulu apa yang harus kita lakukan, yang sudah kita lakukan atau yang belum,” sambung dia.

Ada sejumlah catatan yang kemudian diberikan, utamanya dalam menjalani perubahan masa pandemi ke endemi. Dalam tahap endemi, intervensi seperti kewajiban memakai masker hingga vaksinasi COVID-19 tidak lagi dilakukan pemerintah.

Masyarakat perlu menyadari risiko kesehatan masing-masing layaknya menghadapi penyakit lain yakni demam berdarah dengue (DBD), hingga pilek. Saat ini, rapid test antigen sudah bebas dibeli di apotek.

BACA JUGA :   Dengan Senjata Ini, Kemendag Yakin Bisa Taklukkan WTO Soal Ekspor Nikel

Nantinya, tersedia barcode pada hasil tes COVID-19 antigen, yang bila di-scan ada arahan untuk mendapatkan fasilitas pengobatan dan telemedicine dalam perawatan di rumah. Namun, bila gejalanya terbilang sedang dan berat, disarankan untuk segera melakukan perawatan di rumah sakit.

Menkes memastikan kesiapan alat ventilator, oksigen, hingga obat-obatan yang sempat ‘langka’ di masa pandemi seperti actemra dan gammaraas kini sudah tersedia.

“Selanjutnya, masalah vaksinasi, memang vaksinasi penting terutama kalangan-kalangan yang rawan. COVID-19 itu kalau nyerang orang yang sehat, sih gapapa tapi kalau orang dengan gangguan imunitas, lansia, itu berbahaya,” sebut Menkes, dilansir detikhealth.

BACA JUGA :   Sukabumi Kini Punya Alun-alun yang Asri, tapi Wajib Dijaga Bersama

Karenanya, kelompok rentan termasuk pengidap komorbid disarankan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 secara rutin.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu sebelumnya menyebut vaksin COVID-19 hanya akan gratis pada kelompok berisiko, yaitu kelompok lanjut usia (lansia), pengidap penyakit komorbid, tenaga kesehatan dan medis, serta anak berumur 12 tahun ke bawah pengidap Immunocompromised.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Libatkan WBP Dalam Kegiatan Kepeamukaan

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Suasana berbeda tampak di Lapangan Dapur Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sabtu pagi. Sebanyak 30 warga binaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img