Jumat, April 18, 2025

Pembacok Utama Arya di Simpang Pomad, Tukul, Akhirnya Ditangkap Setelah 2 Bulan BuronBogor

Must Read

BOGOR, interakindo.com – Polresta Bogor Kota sudah menangkap pembacok Arya, siswa SMK di Bogor hingga tewas pada 10 Maret 2023 lalu. Pelaku pembacokan berinisal ASR alias Tukul itu ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama dua bulan.

“Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (11/5/).

Saat ini, kata Kombes Bismo tersangka ASR sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Tersangka dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Bogor Kota,” katanya.

BACA JUGA :   Jemaah Indonesia yang Sakit dan Dirawat Hingga Kini Berjumlah 190 Orang

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota masih memburu pelaku utama pembacokan terhadap AS pelajar SMK Bina Warga.

Pelaku utama tersebut berinisial ASR (17) atau T merupakan residivis yang menyabetkan golok panjang atau gobang kepada korban di simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.

“Iya, ASR merupakan residivis jambret di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kombes Bismo kepada wartawan, Selasa (14/3).

Dikatakan Kombes Bismo, saat kejadian ASR berboncengan bersama kedua tersangka lain yakni MA (17) dan SA (18) dan ASR duduk paling belakang.

“Saat membacok ASR dibonceng paling belakang. Korban pun dipilih secara acak atau random dengan mencari celana warna seragam,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Pada 2024 Tahap Pertama Tol Getaci sampai di Tasikmalaya

Pihak kepolisian juga, kata Kombes Bismo sudah menanyakan kepada keluarga terkait keberadaan ASR.

“Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Dari ASR keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok masih gini (melakukan pembacokan),” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua orang pelaku dan satu orang yang menyembunyikan para pelaku. Satu pelaku merupakan anak terlibat konflik hukum.

“MA merupakan pemilik kendaraan Roda 2 dan yang mengendarai serta pemilik senjata tajam jenis gobang. Sedangkan SA, Umur 18 yang membuang barang bukti,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Ramadhan Kemenag Prabumulih Tunggu Isbat

Usai melakukan pembacokan, ketiga pelaku langsung ke sekolah. Bahkan ketika ditanya oleh guru apakah ketiganya terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku dan ketiga pelaku langsung kabur.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bantu Masyarakat Bagi Sembako Peringati HBP ke-61, Lapas Pamekasan Baksos

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim kembal menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img