Kamis, April 24, 2025

Kemenag Susun Standardisasi Honorarium Imam dan Takmir Masjid

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib menyebut langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.

“Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid,” ujar Adib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/7).

BACA JUGA :   300-an Produk Indonesia Hadir di Dubai Expo 2020

“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.

“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” terang mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat ini.

BACA JUGA :   Masjidil Haram Sewakan Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Segini Tarifnya

Standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid. “Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengungkapkan, setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun. Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.

BACA JUGA :   Turut Gerakkan Ekonomi, Ketua DPD RI Apresiasi Kehadiran Pasar Syariah di Probolinggo

“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” kata Zamroni.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

WBP Lapas Pamekasan Sukses Tampil di Ajang IPPAFEST 2025

TAMPIL : WBP Lapas Pamekasan tampil di ajang IPPAFEST 2025, hari kedua memukau. Foto : Ist/INTERAKINDO JAKARTA, INTERAKINDO – Hari...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img