Minggu, Juni 15, 2025

Akhirnya Datang Juga !! Aturan Dan Jadwal PPKB Bapenda Jawa Barat.

Must Read

Interakindo.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB)akan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah awal bulan Juli Berakhir sampai 31 Agustus 2022.

Hal ini membuat pengguna kendaraan bermotor menjadi antusias, Pasal nya didalam aturan Bapenda banyak terdapat pembebasan biaya seperti yang tertera didalam keputusan Bapenda.

Bebas Denda Pajak Kendaraan BermotorPembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

1. Bebas Bea Balik Nama IIPembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

BACA JUGA :   Kedatangan Obat Gangguan Gagal Ginjal Akut akan Dikebut Kemenkes, Diberikan Gratis

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan BermotorPengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

BACA JUGA :   Kapolres Bogor Mencopot 9 Anggota Polisi Terlibat Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi Bogor

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

BACA JUGA :   Bentuk Desa Siaga Reliensi, Efektif Cegah Radikalisme Libatkan Peran Aktif Masyarakat

2. Diskon BBNKB IPengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

3. Adapun Syarat dan ketentuanBerlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kalapas Pamekasan Ikut Arahan Kakanwil Ditjen PAS Jatim

PAMEKASAN, INTERAKINDO– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, Kadiyono, memberikan pengarahan dan penguatan kepada jajaran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img