JAKARTA, interakindo.com — Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dalam kaitan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy, kebijakan timbal balik) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
“Terkait keputusan Saudi Arabia ini akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ucap Hilman di Jakarta, Ahad (6/3).
“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” sambungnya.
Hilman mengatakan, penghapusan syarat karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi harus direspon secara mutual recognition. “Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan One Gate Policy sebagaimana yang selama ini berjalan,” tandasnya.