Jumat, April 11, 2025

Targetkan Udara Bersih dan Sehat, Provinsi Jabar Canangkan Program Uji Emisi

Must Read

BANDUNG, interakindo.com — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka Uji Emisi Gratis dan Mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di Perkantoran Provinsi Jawa Barat di Parkir Barat Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (25/01). Diharapkan program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Jabar.

Wagub mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jabar yang telah menggagas uji emisi bagi kendaraan bermotor. Namun diharapkan bukan hanya dilaksanakan di lingkungan Setda Provinsi Jabar, melainkan juga di seluruh OPD dan lembaga di Jawa Barat.

BACA JUGA :   Mantap! Dana BOS Madrasah Sebesar Rp2,5 Triliun Cair Lagi

Wagub menuturkan, sebanyak 85 persen polusi udara disebabkan kendaraan bermotor, yang akan berakibat tak baik terhadap kesehatan masyarakat, seperti halnya penyakit kanker.

Saat ini Pemda Provinsi Jabar  sedang menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pengendalian pencemaran udara, yang mana uji emisi kendaraan bermotor dan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan menjadi substansi dalam rancangan pergub tersebut.

“Pemda Provinsi Jabar sedang menyusun pergub sebagai turunan dari peraturan pemerintah, termasuk salah satunya terkait perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat harus lulus uji emisi,” ungkapnya di laman jabarprov.go.id

BACA JUGA :   Gedung Graha Utama H. Masjchun Sofwan di RSUD Raden Mattaher Jambi Diresmikan Wamen, Ini Pesannya

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, kualitas udara sangat dipengaruhi oleh berbagai aktivitas, baik yang bersifat alami atau pun antropogenik, dan menghasilkan emisi yang mengandung berbagai zat pencemar ke udara.

“Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, selain berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, tapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan bila tidak dilakukan upaya pengelolaan dan pengendalian terhadap dampak lingkungan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :   Lanskap Gunung Ciremai Warnai Peresmian Alun-alun Kuningan

“Salah satu dampak negatif adalah terjadinya pencemaran udara akibat emisi yang dihasilkan terutama dari kegiatan industri dan transportasi, seperti di wilayah perkotaan atau pun zona industri,” lanjut Prima.

Prima menjelaskan tujuan dari kegiatan uji emisi, yaitu menindaklanjuti amanat PP No. 22 Tahun 2021 pada Pasal 206, bahwa setiap pemilik kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib uji emisi. Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Halal Bihalal Halal, Jadikan Momentum Pegawai Lapas Pamekasan Saling Memaafkan dan Memperbaharui Komitmen

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim ikuti kegiatan Apel pegawai dan Halal bihalal 1446 H/ 2025...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img