Jumat, September 29, 2023

Kemenag & Kementerian ATR/BPN Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

Must Read

JAKARTA, interakindi.com — Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hari ini menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman sertifikasi tanah wakaf, Rabu (15/12)

Nota kesepahaman atau MoU sertifikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan jajaran atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan.

“Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, Insya Allah, sebagai sebuah amal kebajikan. Saya sangat senang berada dalam satu forum dengan Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, ” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA :   Bima Arya Tegaskan, Pembangunan Ulang pasar Induk Jambu Dua Beres pada Desember

“Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Indonesia,” sambung Menag.

BACA JUGA :   Ini Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta yang Dikeluarkan Kemenag

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

BACA JUGA :   Kemenag Cairkan Kekurangan Rp142,3 Miliar Dana Tukin Guru & Pengawas PAI

Dalam kesempatan itu Menag menyerahkan 21.503 data tanah wakaf yang diajukan tahap awal untuk mendapatkan sertifikasi dari BPN. Data tersebut diserahkan kepada Menteri ATR/BPN.

Ditambahkan Menag sesuai arahan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam harus segera membentuk forum untuk membahas rekontektualisasi fiqih ikrar tanah wakaf agar manfaatnya bisa dirasakan umat.

“Saya minta Dirjen Bimas Islam untuk segera menindaklajuti rekontektualisasi fiqih ikrar tanah wakaf, apakah dengan membetuk forum atau halaqoh, karena ini sangat penting untuk kemaslahatan umat,” kata Menag.

BACA JUGA :   Siapa Saja 9 Kyai Majelis Masyayikh yang Dikukuhkan Kemenag?

“Semoga langkah kita dalam menjaga aset wakaf mendapat bimbingan dan ridla dari Allah SWT. Kepada seluruh pihak yang terlibat, saya doakan semoga mendapatkan pahala wakaf kebijakan yang telah diterbitkan,” tandas Menag.

BACA JUGA :   Kasus Konfirmasi Harian Covid-19 Turun Lagi Hingga 9.629, Terendah Sejak Akhir Januari 2022

Tampak hadir Dirjen Binas Islam, Staf Ahli, Stafsus dan Tenaga Ahli Menag serta pejabat Ditjen Bimas Islam dan perwakilan Kementerian ATR/BPN.

Penandatanganan nota kesepahaman sertipikasi tanah wakaf ini juga diikuti oleh 34 Kanwil Kemenag dan BPN se Indonesia secara daring.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
BACA JUGA :   Tarian Tradisional Betawi Pukau Penonton Dubai Expo 2020

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kejar Gelar Keempat, Petinju Muslim Badou Jack Lowongkan Gelar Kelas Penjelajah WBC

JAKARTA, interakindo.com -- SETELAH merebut 3 sabuk gelar di kelas berbeda, petinju muslim Badou Jack asal Swedia, masih menginginkan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img