Minggu, Juni 15, 2025

Kemenag & Kementerian ATR/BPN Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

Must Read

JAKARTA, interakindi.com — Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hari ini menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman sertifikasi tanah wakaf, Rabu (15/12)

Nota kesepahaman atau MoU sertifikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan jajaran atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan.

“Penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, Insya Allah, sebagai sebuah amal kebajikan. Saya sangat senang berada dalam satu forum dengan Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, ” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA :   Cara Kapolres Prabumulih, Berbagi Keberkahan Ramadhan

“Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Indonesia,” sambung Menag.

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

BACA JUGA :   Ini Alasan Kemenag Tunda Lagi Pemberangkatan Jamaah Umroh

Dalam kesempatan itu Menag menyerahkan 21.503 data tanah wakaf yang diajukan tahap awal untuk mendapatkan sertifikasi dari BPN. Data tersebut diserahkan kepada Menteri ATR/BPN.

Ditambahkan Menag sesuai arahan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam harus segera membentuk forum untuk membahas rekontektualisasi fiqih ikrar tanah wakaf agar manfaatnya bisa dirasakan umat.

“Saya minta Dirjen Bimas Islam untuk segera menindaklajuti rekontektualisasi fiqih ikrar tanah wakaf, apakah dengan membetuk forum atau halaqoh, karena ini sangat penting untuk kemaslahatan umat,” kata Menag.

BACA JUGA :   Berkat Kerja Keras, ZAP Clinic Raih Best in Industry 2021

“Semoga langkah kita dalam menjaga aset wakaf mendapat bimbingan dan ridla dari Allah SWT. Kepada seluruh pihak yang terlibat, saya doakan semoga mendapatkan pahala wakaf kebijakan yang telah diterbitkan,” tandas Menag.

Tampak hadir Dirjen Binas Islam, Staf Ahli, Stafsus dan Tenaga Ahli Menag serta pejabat Ditjen Bimas Islam dan perwakilan Kementerian ATR/BPN.

Penandatanganan nota kesepahaman sertipikasi tanah wakaf ini juga diikuti oleh 34 Kanwil Kemenag dan BPN se Indonesia secara daring.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kalapas Pamekasan Ikut Arahan Kakanwil Ditjen PAS Jatim

PAMEKASAN, INTERAKINDO– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, Kadiyono, memberikan pengarahan dan penguatan kepada jajaran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img