Jumat, September 22, 2023

Ini Tata Cara Pencairan Dana Insentif bagi Guru PAI Non-PNS

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11).

BACA JUGA :   Demi Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Green Wilis Development Siapkan Program Unggulan, Salah Satunya Program Haji COD

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

BACA JUGA :   Ini Waktu yang Tepat Berolahraga di Bulan Ramadhan

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.

BACA JUGA :   PLN Mobile Proliga 2022 Diikuti 11 Tim Putra-Putri

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. “Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.

BACA JUGA :   Peluang Usaha Minuman Es Teh Jumbo dan Kingsco, Pasti Laris Pasti Untung

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.

BACA JUGA :   Tim Raga Negeri Football Academy Siap Bersaing di Turnamen Internasional KL Cup di Kuala Lumpur

Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
  2. Membawa KTP asli,
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Rizky.

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
BACA JUGA :   Demi Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Green Wilis Development Siapkan Program Unggulan, Salah Satunya Program Haji COD

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kejar Gelar Keempat, Petinju Muslim Badou Jack Lowongkan Gelar Kelas Penjelajah WBC

JAKARTA, interakindo.com -- SETELAH merebut 3 sabuk gelar di kelas berbeda, petinju muslim Badou Jack asal Swedia, masih menginginkan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img