Selasa, September 16, 2025

Indah Anggoro Putri: Kemnaker akan Lebih Aktif Berikan SUSU kepada Perusahaan

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa ke depan pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.

Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaansegera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” ucap Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).

BACA JUGA :   Peri Ruswandi Siap Bantu Kesehatan Warga, Maju Jadi Bacaleg DPRD Kota Bogor Dapil 3 Bogor Barat

Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapt mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut”, ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

BACA JUGA :   Ini yang Jadi Penyebab Turunnya Harga Mintak Mentah Dunia

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

BACA JUGA :   Stabilisasi Harga Pangan, Ketua DPD RI Ingatkan Validasi Data Agar Bansos Ramadhan Tepat Sasaran

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” Imbuhnya.

 

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Narapidana Pamekasan Buktikan Kreativitas, Spring Bed Buatannya Laku Keras

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Program pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali membuahkan hasil. Seorang narapidana bernama Nurhasan (42)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img