Jumat, April 18, 2025

Tilang Uji Emisi Setelah 50 Persen Kendaraan Selesai Dites

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Ia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

“Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan,” kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (8/11).

Menurut Argo, kalau sekarang diberlakukan tilang emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar. “Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar,” katanya.

BACA JUGA :   Selama Liburan, KAI Mencatat Volume Penumpang Mencapai 593.130 Orang

Argo mengatakan, ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan di DKI Jakarta. Tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

“Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau total kendaraan di DKI Jakarta sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.

“Kami jadwalkan Jumat (12/11) besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa,” katanya.

BACA JUGA :   Bantuan Alkes dan Obat-obatan ke Sri Lanka Dikirim 2 Tahap

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Sanksi ini sedianya dilakukan pada 13 November 2021. Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10  hingga 15 persen.

Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Ia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA :   Kedatangan Obat Gangguan Gagal Ginjal Akut akan Dikebut Kemenkes, Diberikan Gratis

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga di Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250 ribu, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500 ribu.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik. Pada 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit. Hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bantu Masyarakat Bagi Sembako Peringati HBP ke-61, Lapas Pamekasan Baksos

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim kembal menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img