Kamis, Juni 18, 2026

Akhir Pelarian RR, Pembobol Rumah di Cambai Ditangkap Bersama Barang Bukti

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Gerak cepat jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RR yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksinya membobol sebuah rumah di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap oleh Team URC Elang Muara Polsek Cambai setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, Muhammad Samsudin (42), warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolsek Cambai melalui PLH Kapolsek IPTU Sefriyanto, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB ketika korban menerima informasi dari rekannya mengenai kondisi rumah miliknya di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, yang diduga telah dibobol pencuri.

BACA JUGA :   Wasit FIFA Asal Somalia Dilarang Masuk AS Jelang Piala Dunia Bergulir

Setelah mendatangi lokasi, korban mendapati salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah diketahui telah hilang.

Barang yang digondol pelaku antara lain kabel instalasi listrik sepanjang kurang lebih 50 meter, kabel menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter, empat batang besi holo ukuran 40×40, enam batang besi siku ukuran 40×40, tiga buah bola lampu, serta kabel twist sepanjang 15 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong dan tidak berpenghuni. Pelaku masuk melalui akses jendela sebelum mengambil berbagai material bangunan dan perlengkapan instalasi listrik yang berada di dalam rumah.

Mendapat laporan tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal URC Elang Muara memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

BACA JUGA :   78 Perusahaan Bersaing dalam Tender Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor

PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, SH bersama anggota untuk segera bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar IPTU Sefriyanto.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah dus instalasi listrik, tiga potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40×40, enam batang besi siku ukuran 40×40, serta satu helai kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut IPTU Sefriyanto, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :   Mantap! Agar Layanan Spesialistik Makin Maksimal, Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa dan Fellowsip di 2023

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. RR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap rumah atau bangunan yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, memasang penerangan yang memadai, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam atau siskamling sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kades Zakaria Yadi Wujudkan Impian Lansia Pangkul Berkunjung ke Yogyakarta

YOGYAKARTA, INTERAKINDO – Kelompok Lansia Tangguh Harapan Bunda Desa Pangkul melaksanakan kegiatan study tiru ke Yogyakarta sebagai bagian dari...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img