Selasa, April 21, 2026

Menkes Budi Gunadi Bongkar Praktik Pasang Ring Jantung ‘Tanpa Perlu’, BPJS Kesehatan Rugi Besar?

Must Read

INTERAKINDO.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait polemik banyaknya izin penggunaan alat kesehatan yang masih tertahan di BPJS Kesehatan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/4), Menkes mengungkapkan bahwa kendala ini dipicu oleh kekhawatiran BPJS terhadap potensi beban biaya yang membengkak, terutama untuk pelayanan medis berbiaya tinggi.

Temuan Prosedur Tak Sesuai Indikasi

Salah satu sorotan utama Menkes adalah penggunaan ring jantung (stent) yang kerap dilakukan di lapangan tanpa indikasi medis yang tepat.

BACA JUGA :   Lawan Penuaan Dini Secara Alami, Dr. Titi Fauzia Ungkap Potensi Bahan Herbal Lokal dalam Moetee Herbal

Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Kepala BPJS Kesehatan yang baru, dr. Prihati Pujowaskito, terungkap adanya praktik pemasangan ring yang sebenarnya belum diperlukan oleh pasien.

“Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr. Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu,” ujar Menkes Budi.

Ia pun menambahkan rasa khawatirnya, “Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh.”

Standar Medis vs Realita Lapangan

BACA JUGA :   Mie Wayang” Beredar di Bogor, Polisi Temukan Bahan Kimia Berbahaya

Secara medis, pemasangan ring jantung seharusnya merujuk pada indikator klinis yang ketat, seperti pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR).

Jika sumbatan masih di bawah 70 persen, pasien umumnya belum memerlukan tindakan pemasangan ring. Tindakan baru sangat direkomendasikan jika sumbatan telah melebihi 80 persen.

Namun, Menkes menilai ketentuan ini belum sepenuhnya disiplin diterapkan di lapangan.

Dampaknya, BPJS Kesehatan harus menanggung biaya tindakan medis yang sebenarnya bisa dihindari, yang pada akhirnya membebani anggaran jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA :   Depok Punya Layanan Motor Tinja: Lebih Murah, Cepat, dan Masuk Gang Sempit

Langkah Penertiban: Revisi Pedoman Nasional

Sebagai solusi nyata, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah sepakat untuk melakukan revisi pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

Fokus utamanya adalah memperketat prosedur dan indikasi medis untuk pemasangan ring jantung.

“Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya,” tegas Budi.

Langkah ini diharapkan mampu menjamin penggunaan alat kesehatan yang tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan sistem kesehatan di Indonesia.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Meski Sudah Minta Maaf, Aksi Konten Kreator Amuku Sobek Uang Rupiah Tetap Tuai Kecaman Pedas

INTERAKINDO.COM – Seorang konten kreator asal Timor Leste berinisial Amuku, yang saat ini berdomisili di Jakarta, mendadak jadi sasaran kemarahan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img