Senin, Maret 30, 2026

Pembeli vs Developer: Siapa yang Menang Jika Proyek Mangkrak? Simak Aturan Pengembalian Dana Ini

Must Read

INTERAKINDO.COM – Membeli rumah atau apartemen dengan sistem inden (masih dalam proses pembangunan) seringkali menjadi pilihan menarik bagi masyarakat. Namun, proses ini menyimpan risiko hukum yang besar jika tidak dibekali pemahaman mengenai Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB).

Advokat dan Konsultan Hukum, Felix Bonaparte Simamora, SH., MH, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, developer diperbolehkan melakukan pemasaran dan mengikatkan diri dalam PPJB di hadapan notaris meski bangunan belum jadi. Namun, ada syarat ketat yang wajib dipenuhi developer sebelum menarik dana masyarakat.

BACA JUGA :   Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

Syarat Mutlak Bagi Developer: Berdasarkan aturan yang berlaku, developer wajib memperlihatkan empat hal utama kepada calon pembeli:

  1. Sertifikat Kepemilikan Tanah yang sah.
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dilegalisir.
  3. Kepastian Utilitas Umum (Prasarana dan Sarana) yang akan diserahkan ke Pemda.
  4. Keterbangunan Minimal 20% dari total unit atau konstruksi yang dipasarkan, dibuktikan dengan laporan konsultan pengawas.
BACA JUGA :   Narapidana Pamekasan Buktikan Kreativitas, Spring Bed Buatannya Laku Keras

“Developer dilarang menarik dana lebih dari 80% kepada pembeli sebelum syarat-syarat PPJB tersebut terpenuhi,” tegas Felix dalam keterangannya.

Konsekuensi Pembatalan: Siapa yang Salah? Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2021, terdapat aturan main yang jelas mengenai pengembalian uang (refund) jika terjadi pembatalan:

  • Jika Kesalahan Developer: Apabila pembatalan terjadi karena kelalaian pihak pengembang (misal: proyek mangkrak atau izin tidak keluar), maka developer wajib mengembalikan 100% uang yang telah dibayar pembeli.
  • Jika Kesalahan Pembeli:
    • Jika bayaran masuk maksimal 10%, maka developer berhak hanguskan dana tersebut.
    • Jika bayaran masuk lebih dari 10%, developer hanya boleh memotong maksimal 10% dari harga transaksi, dan sisanya wajib dikembalikan ke pembeli.
BACA JUGA :   Tega, Uang Tabungan Umroh Karyawan Dikuras Habis untuk Louis Vuitton dan Mobil, Dokter FM Desak Hakim Vonis Berat Pelaku

Pemahaman ini menjadi sangat krusial bagi konsumen agar tidak terjebak dalam kerugian finansial saat melakukan transaksi properti di masa depan.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Darah Garuda Tumpah di Lebanon: Menlu Sugiono Desak Investigasi Total Atas Serangan Brutal Itu

INTERAKINDO.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img