Minggu, Juni 7, 2026

Sambangi Tiga Titik Diduga Parkir Ilegal, Upaya Tim Saber Pungli Berantas

Must Read

SABER PUNGLI: Tim Saber Pungli bersama Dishub Prabumulih melakukan sidak di sejumlah titik parkir di Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/INTERAKINDO.COM

PRABUMULIH, INTERAKINDO.COM – Tim Saber Pungli dibawah pimpinan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH melakukan sidak di sejumlah titik parkir di Kota Nanas ini, Kamis, 21 Maret 2024.

Tujuan Tim Satber Pungli, melakukan penertiban parkir ilegal di Prabumulih. Tim ini, terdiri dari Polres Prabumulih, Inspektorat, Kejari, dan Dishub.

BACA JUGA :   Duo Pendiri Google Melonjak ke Top 3 Orang Terkaya Dunia Berkat Gemini 3

Pantauan awak media, Kamis pagi, dibentuk tiga tim guna melakukan sidak di sejumlah titik parkir. Tim 1 Wakapolres mimpin langsung ke Indomaret Bawah Kemang. Tim 2 dipimpim Kasat Sabhara, Indomaret Simpang TB. Tim 3 dipimpin Kasat Intel Budiono di Indomaret Depan MTS.

“Tim Saber Pungli ini, bergerak melakukan penertiban terhadap titik parkir diduga ilegal,” kata Wakapolres Kompol Hendri.

BACA JUGA :   Begini Penjelasan Plt Kadishub Prabumulih, Soal Pengratisan Parkir Mini Market

Hasil sidak ini, belum ditemukan jukir biasa memarkir di 3 Titik. Tim memberikan imbauan dan arahan, agar Indomaret mengingatkam jukir-jukor kalau masih memarkir.

“Sewaktu-waktu, jika memarkir lagi siap-siap diamankan Satgas Saber Pungli. Maka, segera mengurus parkir di Dishub Prabumulih supaya legal,” pesanya.

Sementara itu, Plt Kadishub Prabumulih, Drs Amilton juga Asisten II Pemkot melalui Ka UPTD Parkir, Firdiand Handra SH menyampaikan, parkir-parkir ilegal berada di Prabumulih segera mengurus melegalkan parkirnya hingga menjadi resmi melalui Dishub Prabumulih.

BACA JUGA :   Rakyat Hidup Makin Susah, Para Menteri Jangan Lagi Beri PHP Rakyat

“Kita imbauan kepada jukir liar segera membuat surat pengelolaan parkir resmi melalui UPTD Parkir Dishub Prabumulih,” akunya.

Bebernya, kepada jukir resmi jangan lupa memakai rompi dan id card dibuat UPTD Parkir Dishub Prabumulih. “Jukir memungut retribusi parkir, tidak boleh melebihi tarif telah ditentukan,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Sorotan Khusus: Pemuda Asal Medan Terancam Bayar Denda Rp60 M usai Beli BBM Pertalite Sebanyak 25 Liter

INTERAKINDO.COM – Jagat media sosial tengah digemparkan oleh sorotan tajam netizen terkait kasus hukum yang menimpa dua pemuda asal Medan,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img