Minggu, April 20, 2025

Satu Lagi Biro Perjalanan Umroh di Jabar Bermasalah, Diduga Pelaku Ditahan Polda Jabar

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Satu lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan aparat penegak hukum. Diduga melakukan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel kini ditahan Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, menjelaskan pihaknya berupaya melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah. PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

BACA JUGA :   Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID19 di DKI Jakarta per 2 September 2022

“Kami bekerja sama dengan kepolisian melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat,” terang Mujib di Jakarta, Jumat (11/8).

“Saat ini pelaku ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan bahwa upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan.

BACA JUGA :   LaNyalla Manfaatkan Masa Reses dengan Tinjau Pembangunan Kompleks Masjid Agung Sunan Ampel

Belum lama, Menteri Agama memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

BACA JUGA :   Ini Sektor yang Ketiban Berkah Lewat Perputaran Uang Selama Mudik Lebaran 2023

“PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta melakukan upaya pembenahan sebelum sanksi tersebut kami cabut,” lanjutnya.

Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Turnamen Billiard Antar Petugas Pemasyarakatan se-Jatim, Perwakilan Lapas Pamekasan

SURABAYA, INTERAKINDO – Fathorrahman yang biasa di panggil Pa’ong , pemain Billiard berbakat dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, berhasil...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img