Rabu, September 16, 2026

JPN Kejari Prabumulih Dampingi Dinkes, Pengadaan Obat dan BMHP Jadi Perhatian

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat pendampingan hukum yang berlangsung di Ruang Rapat Datun Kejari Prabumulih, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi JPN pada Kejari Prabumulih. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Djoko Listyano, SKM., M.Si., beserta jajaran terkait.

BACA JUGA :   Pengawasan Diperketat, Pertamina Sanksi 161 SPBU Penyalur BBM Subsidi

Pendampingan hukum tersebut mencakup kegiatan Dinas Kesehatan yang bersumber dari APBD dan DAK Nonfisik, serta pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2026.

Kajari Prabumulih Asvera Primadona mengatakan, pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari fungsi Datun melalui JPN dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

“Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari fungsi Datun melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Kami berharap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD maupun DAK Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga prosesnya berjalan tertib, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BACA JUGA :   300-an Produk Indonesia Hadir di Dubai Expo 2020

Sementara itu, Kadinkes Prabumulih Djoko Listyano menyambut baik pendampingan hukum yang diberikan Kejari Prabumulih. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan berjalan sesuai aturan.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, kami berharap pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan, termasuk pengadaan obat dan BMHP yang bersumber dari DAK, dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini juga menjadi upaya kami untuk memastikan program kesehatan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :   Tenda Berdiri di Talang Djimar, Jamcab III Pramuka Prabumulih Dimulai

Melalui pendampingan tersebut, Kejari Prabumulih diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum selama pelaksanaan kegiatan, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran agar dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.

Pendampingan ini juga diharapkan mendukung kelancaran program kesehatan di Kota Prabumulih, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan BMHP bagi masyarakat. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Eks Anggota JI di Sumsel Didorong Tinggalkan Sikap Ekstrem dan Perkuat Peran di Masyarakat

PALEMBANG, INTERAKINDO — Proses transformasi pemahaman pascapembubaran Jamaah Islamiyah (JI) terus mendapat perhatian di Sumatera Selatan. Sebanyak 48 eks...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img