Minggu, Oktober 18, 2026

Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palembang Ditahan, Penyidikan Berlanjut

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berusia 24 tahun sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mulai ditangani setelah keluarga korban menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian pada 13 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

BACA JUGA :   Pelajar PALI Diajarkan Cara Cegah Kebakaran dan Lindungi Diri dari Asap Karhutla

Berdasarkan hasil penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Proses hukum kini berlanjut dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian serius, terutama dalam memastikan hak dan keselamatan korban tetap terlindungi.

BACA JUGA :   Feby Deru Kukuhkan Pengurus DPD PP PAUD Sumsel, Dorong Tiga Agenda Utama

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” tegas Andes Purwanti.

Ia menekankan pentingnya penanganan perkara yang tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban.

Perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban juga menjadi hal penting dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.

BACA JUGA :   Viral Uang Pecahan Rp1–Rp100 di Medsos, BI Pastikan Itu Bukan Uang Resmi

Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai prosedur. Koordinasi dengan JPU dilakukan guna mempersiapkan tahapan hukum selanjutnya.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama, baik dari keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, agar anak dapat memperoleh rasa aman serta perlindungan atas hak-haknya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Dapat Dukungan Pemerintah Pusat, 135 Sekolah di OKU Timur Disasar Revitalisasi 2026

OKU TIMUR, INTERAKINDO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img