PALI, INTERAKINDO – Pengembangan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.
Seorang pria berinisial J (48) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi setelah dua kali pemanggilan polisi tidak dipenuhi. J diduga membeli sawit hasil curian dari pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J diduga mengetahui bahwa tandan buah sawit yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Transaksi tersebut bahkan disebut telah berulang kali terjadi.
Pengungkapan dugaan penadahan ini merupakan pengembangan dari perkara pencurian sawit di Blok 01 Divisi V PT Surya Bumi Agro Langgeng, Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.741.707.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, penyelidikan dugaan penadahan bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka pencurian berinisial H. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian sawit hasil curian diduga telah dijual kepada J.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan dan mendalami keterlibatan J dalam transaksi tersebut.
Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan J.
Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Psi., atas perintah Kapolsek Talang Ubi.
Dalam pemeriksaan, J diduga mengakui telah membeli tandan buah sawit milik perusahaan tersebut. Ia juga disebut mengetahui bahwa sawit yang dibelinya merupakan hasil curian lantaran para pelaku diduga telah berulang kali menjual hasil kejahatannya kepada dirinya.
Saat penangkapan, polisi turut menyita dua barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, jenis dan rincian barang bukti itu belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus pencurian sawit yang tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga dugaan pihak yang menerima atau membeli hasil kejahatan.
Polisi masih perlu mendalami lebih lanjut rangkaian transaksi tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.



