Minggu, Oktober 18, 2026

Rugikan Perusahaan Rp1,7 Juta, Kasus Pencurian Sawit PT SBAL Berujung Dugaan Penadahan

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Pengembangan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.

Seorang pria berinisial J (48) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi setelah dua kali pemanggilan polisi tidak dipenuhi. J diduga membeli sawit hasil curian dari pelaku yang sebelumnya telah diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, J diduga mengetahui bahwa tandan buah sawit yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Transaksi tersebut bahkan disebut telah berulang kali terjadi.

BACA JUGA :   Honda CRF Raib di PALI, Polisi Ringkus Terduga Pelaku hingga ke Gelumbang

Pengungkapan dugaan penadahan ini merupakan pengembangan dari perkara pencurian sawit di Blok 01 Divisi V PT Surya Bumi Agro Langgeng, Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.741.707.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, penyelidikan dugaan penadahan bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka pencurian berinisial H. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian sawit hasil curian diduga telah dijual kepada J.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan dan mendalami keterlibatan J dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA :   Kesaksian Pilu Penjaga Rumah Haerul Saleh: Sempat Berupaya Menolong Sebelum Api Membesar

Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan J.

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Psi., atas perintah Kapolsek Talang Ubi.

Dalam pemeriksaan, J diduga mengakui telah membeli tandan buah sawit milik perusahaan tersebut. Ia juga disebut mengetahui bahwa sawit yang dibelinya merupakan hasil curian lantaran para pelaku diduga telah berulang kali menjual hasil kejahatannya kepada dirinya.

BACA JUGA :   Patungan Beli Ekstasi, Dua Pria di OKU Timur Diciduk Polisi

Saat penangkapan, polisi turut menyita dua barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, jenis dan rincian barang bukti itu belum tercantum dalam informasi yang tersedia.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus pencurian sawit yang tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga dugaan pihak yang menerima atau membeli hasil kejahatan.

Polisi masih perlu mendalami lebih lanjut rangkaian transaksi tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Mutasi Polda Sumsel, Jon Kenedi dan Marlina Tinggalkan Jabatan di Polres Prabumulih

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Gerbong mutasi pejabat utama (PJU) di lingkungan Polres Prabumulih kembali bergerak. Berdasarkan telegram (TR) mutasi yang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img