Minggu, Oktober 11, 2026

Terduga Pencuri Motor di Cambai Tak Gubris Tembakan Peringatan, Polisi Bertindak

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Jajaran Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AR (34) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Baitul Rahman, RT 004 RW 004, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Sandi Prabowo (26), seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mengantarkan peralatan motor ke rumah temannya, Muhammad Redho Imandhana, di Jalan Baitul Rahman, Kelurahan Cambai.

Saat sedang berbincang di samping rumah, korban mendengar teriakan warga yang memberitahukan adanya pencurian. Korban kemudian melihat ke arah jalan dan mendapati sepeda motor miliknya berada di bahu jalan dengan kunci yang masih terpasang.

BACA JUGA :   Gubernur Herman Deru Dorong Pengusaha Advertising Jaga Tata Ruang Sumsel

Korban selanjutnya melihat seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut dan berusaha melakukan pengejaran.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 3987 CV. Atas kejadian itu, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Timur dan Polsek Cambai melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa AR berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., Kanit Polsek Cambai AIPTU Ari Wibowo, S.H., serta personel dari sejumlah tim operasional untuk menuju lokasi.

Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi URC Tekab 11 Polres Prabumulih, URC Singo Polsek Prabumulih Timur, serta dukungan URC Elang Muara Polsek Cambai.

BACA JUGA :   Menkeu Suahasil Nazara Kukuhkan 14 Pejabat Tinggi Pratama

Saat hendak diamankan, AR dilaporkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan berusaha melarikan diri. Berdasarkan kronologi kepolisian, terduga pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan petugas.

Dalam situasi tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, AR dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis. Usai menjalani tindakan medis, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 3987 CV, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, satu helai kaus berwarna putih, serta satu helai celana jeans.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam draf pernyataan yang disertakan dalam data perkara tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :   Targetkan Jabar Zero Stunting, IDI dan IDAI Jabar Gelar Pelatihan di Kota Bogor

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Prabumulih turut mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, antara lain dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Blusukan ke Blok Hunian, Ka KPR Prabumulih Ajak Warga Binaan Jaga Ketertiban

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya mengandalkan pengawasan, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan dan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img