Selasa, September 22, 2026

Pastikan Sesuai Regulasi, Kejari Prabumulih Dampingi Pelaksanaan Kegiatan RSUD

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan rapat pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan RSUD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Prabumulih.

Pendampingan hukum tersebut membahas pelaksanaan kegiatan RSUD Kota Prabumulih yang bersumber dari APBD, termasuk pengadaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari dana RSUD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :   4 Pelaku Curas SPBU Pendopo Dibekuk di Muara Enim, Uang Rp25 Juta Diamankan

Kegiatan turut dihadiri Direktur RSUD Prabumulih, dr H Ade Nur Ikhlas, bersama jajaran terkait.

Kajari Prabumulih Asvera Primadona mengatakan, pendampingan hukum merupakan bagian dari fungsi Datun dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari fungsi Datun dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Harapannya, seluruh proses pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

BACA JUGA :   Sebelum Lebaran, 2 Siswa MAN 2 Malang Berhasil Masuk Posisi 3 Turnamen Matematika Dunia

Ia menegaskan, pendampingan hukum diberikan untuk membantu memastikan aspek hukum dalam setiap tahapan kegiatan dapat diperhatikan dengan baik.

“Yang kita harapkan tentu kegiatan dapat berjalan tertib, sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Prabumulih dr H Ade Nur Ikhlas menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum dari Kejari Prabumulih.

Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan RSUD, khususnya terkait penggunaan anggaran serta pengadaan obat dan BMHP, berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :   Puluhan Perkara Narkoba, Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu

“Pendampingan ini sangat penting bagi kami, terutama dalam memastikan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan obat serta BMHP dapat berjalan sesuai aturan,” kata Ade.

Ia menambahkan, RSUD Prabumulih berkomitmen melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap melalui pendampingan ini, seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga kebutuhan pelayanan di rumah sakit dapat terpenuhi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

MK Gelar Sidang PHPU 2024, Soroti Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

INTERAKINDO.COM - MK menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img