INTERAKINDO.COM – Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar meminta pemerintah segera menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah disahkan sebagai usul DPR dalam rapat paripurna. Ia mengingatkan, pemerintah memiliki batas waktu maksimal 30 hari untuk melakukan koordinasi dan menindaklanjuti RUU tersebut setelah disahkan DPR.
Hal tersebut disampaikan Gunhar dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
“Berdasarkan peraturan, sejak disahkan di Paripurna tanggal 18 lalu dan hari ini sudah tanggal 16, batas waktunya adalah maksimal 30 hari. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana kabar gerangan kelanjutan RUU Migas ini di tingkat eksekutif?” tanya Yulian.
Menurut Yulian, kepastian tindak lanjut pemerintah diperlukan agar proses pembahasan RUU Migas dapat segera berjalan. Terlebih, batas waktu 30 hari yang menjadi acuan koordinasi pemerintah dengan DPR terus berjalan sejak pengesahan RUU dalam rapat paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa draf RUU Migas telah diterima pemerintah. Ia memastikan Kementerian ESDM akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“RUU Migas memang sudah diserahkan kepada eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Setelah rapat ini, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg),” jawab Bahlil.
Terakhir, Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen segera melakukan pembahasan bersama DPR agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan.
“Kami bertekad untuk segera melakukan pembahasan bersama DPR agar kita bisa melahirkan Undang-Undang Migas yang jauh lebih baik untuk tata kelola energi nasional,” pungkas Bahlil.



