PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, subkegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada kecamatan di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.
Pendampingan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (10/9/2026) di Kecamatan Cambai dan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Agung Firmansyah, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Prabumulih, turun langsung dalam kegiatan pendampingan tersebut.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan, pertimbangan, serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Prabumulih dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami berharap seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Asvera.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan.
“Melalui pendampingan ini, kami mengedepankan upaya preventif agar potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak awal. Kami juga mendorong agar pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.
Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, khususnya melalui fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kemandirian dan perekonomian di tingkat kecamatan.
Kejari Prabumulih menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pelaksana kegiatan. Pendampingan diberikan sebagai upaya preventif dan untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (ril)



