Minggu, September 13, 2026

Dalih Pinjam Motor, Pria 45 Tahun Malah Bawa Kabur Honda Blade

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MA (45) diamankan polisi setelah diduga membawa sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Subhan (33), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor setelah kendaraan miliknya dipinjam oleh terduga pelaku.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 11 September 2026.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, RT 002/RW 005, Kelurahan Mangga Besar.

Saat itu, MA datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor. Korban kemudian memberikan izin kepada MA untuk menggunakan kendaraan tersebut.

BACA JUGA :   Indonesia Hadir Sebagai Anggota Penuh, Prabowo Tiba Di KTT Brics India

Sepeda motor yang dipinjam yakni Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM, yang tercatat atas nama Muhaimin.

Namun, setelah kendaraan dibawa, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan memilih melaporkan perkara tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Upaya polisi membuahkan hasil pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Tim memperoleh informasi bahwa MA berada di sebuah warung di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih.

BACA JUGA :   Kadin Makin Dewasa, Mitra Pemerintah dalam Banyak Aspek

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 12 September 2026, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan MA.

Dalam pemeriksaan awal, MA diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Setiap peristiwa yang merugikan masyarakat agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tomas.

Ia menambahkan, Polsek Prabumulih Barat akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :   Sidang Isbat Digelar 20 April, Idul Fitri Ditetapkan Hari Ini

Menurutnya, informasi dari masyarakat turut berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan BPKB sepeda motor Honda Blade atas nama Muhaimin sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Dari Layar Lebar ke Kebijakan, Herman Deru Tegaskan Komitmen untuk Kaum Difabel

PALEMBANG, INTERAKINDO – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru memberikan dukungan terhadap karya perfilman yang mengangkat isu kesetaraan dan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img